KUPANG - Hanya karena SMS untuk menanyakan gaji honor selama tiga bulan yang belum dibayarkan oleh bendahara dana BOS, seorang guru honorer SD di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Adi Meliyati Tameno dipecat oleh kepala sekolah (kepsek).
Kasus ini bermula saat SMS yang dilayangkan Adi, dan rupanya diam-diam diteruskan oleh bendahara dana BOS tersebut kepada kepala sekolah SD Oefafi yang bernama Daniel Oktovianus Sinlae.
Tak tanggung-tanggung, Daniel pun berang dan langsung memecat guru honor tanpa melalui rapat atau teguran.
"SMS saya tujukan kepada bendahara tetapi rupanya diteruskan kepada kepala sekolah sebagai pimpinan saya. Besoknya kepala sekolah mendatangi sekolah sambil marah-marah dan langsung melakukan pemecatan," ungkap Adi, Sabtu (5/03/2016).
Adi, gurur honorer yang sudah tujuh tahun mengabdi digaji Rp250 ribu per bulan. Dirinya tak menyangka dipecat. Apalagi Daniel kemudian melaporkan Adi kepada polisi dengan dalih pencemaran nama baik.
Daniel sendiri tidak bisa dihubungi untuk meminta penjalasan terkait kasus ini. Ditelfon tapi tak pernah diangkat.

0 komentar :
Posting Komentar